Pajak pada Unit Link (Asuransi-Investasi)

Perpajakan pada Unit Link disini saya akan membahas tentang seluk beluk perpajakan pada Unit Link dan patut dicatat saya sangat kompeten dibidang ini karena saya saat ini bekerja di Direktorat Jendral Pajak (Promosi niy.......hehe). Dasar hukum pengenaan pajak pada Produk Unit Link adalah Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997 yang mengatakan bahwa: Apabila terdapat pembayaran akibat penutupan asuransi yang mengandung unsur tabungan (investasi) dan apabila pembayaran manfaat dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun atau kurang, maka selisih lebih antara manfaat tabungan yang dpremi yang telah diterima dan premi yang telah dibayar, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau deposito dikenai PPh Final. Perusahaan asuransi wajib memotong pajak atas selisih lebih antara manfaat tabungan (investasi) yang diterima dengan premi yang dibayar, yang diterima nasabahnya.

Catatan saya pada prinsipnya dana pemegang polis Unit Link diinvestasikan oleh perusahaan asuransi di reksadana dan patut diingat bahwa hasil investasi masyarakat pemodal (baik badan/orang pribadi) yang diperoleh dari kontrak investasi kolektif reksadana bukan merupakan Objek Pajak. Perlakuan Perpajakan ini untuk menghindari pajak berganda karena hasil investasi sudah dikenai pajak saat diterima oleh Reksadana. Pertanyaannya kenapa Khusus Unit Link harus menunggu 3 tahun dulu baru dinyatakan Bukan Objek Pajak, akan saya analisis dari motif dan tujuan Regulator (Sang Pembuat Kebijakan). Dari kacamata Regulator karakter pemegang polis premi tunggal cenderung berniat untuk investasi jangka pendek dan mudah panik saat terjadi gejolak pasar modal. Kepanikan pemegang polis saat kondisi investasi sedang tidak kondusif biasanya diikuti aksi penarikan dana besar-besaran ini yang tidak diinginkan oleh regulator/pemerintah karena itu Bapepam-LK dan Direktorat Jendral Pajak (dua instansi dibawah Kementerian Keuangan) memformulasi suatu aturan khusus mengatasi tindakan spekulasi jangka pendek. Inilah alasan History lahir nya Perlakuan Perpajakan pada Unit link yang mana setelah 3 tahun Selisih lebih Unit Link baru dinyatakan sebagai Bukan Objek Pajak oleh Pemerintah.

Cara Menghitung Pajak Unit Link
Agar lebih mudah dipahami oleh para pembaca saya akan  memberikan contoh kasus:
Pak Budiono membeli Unit Link dengan Premi Tunggal Rp 120.000.000,00 dengan perincian bahwa 75% dari ditempatkan di reksadana misal atractive money (dana pemegang Polis Axa Mandiri yang ditempatkan di Mandiri Investa Atractive). Rincian lengkap pembayaran Premi:
  • Dana yang digunakan untuk Asuransi (Biaya polis asuransi, biaya komisi Agen,dll) Rp30.000.000
  • Dana yang ditempatkan dalam investasi atractive money adalah                                  Rp90.000.000
Jumlah Premi Rp120.000.000,00
Pada tahun kedua, dana yang ditempatkan Pak Budiono dalam investasi tersebut memperoleh hasil (return) 20 juta, dana semula dalam investasi sebesar 90 juta menjadi 110 juta pada tahun kedua kerena alasan tertentu pak Budiono menarik semua dana yang ditempatkan pada atractive money dan menutup polis asuransinya. maka perlakuan perpajakannya adalah berikut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 dan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997. Hasil Investasi Pak Budiono dikenai pajak sebagai berikut:
PPh Final 20% maka: 20% x Rp 20.000.000,00 = Rp 4.000.000,00

Afif Deni Irawan (Pegawai Direktorat Jendral Pajak)
Catatan: Jangan pernah berbisnis atau berinvestasi karena alasan pajak, keringanan pajak adalah bonus  tambahan untuk berbagai hal yang diinginkan pemerintah, hal ini seharusnya menjadi bonus bukan alasan.

avivdeny

Saya ingin kembali ke Jakarta (Berdoa dan Berusaha).

1 Comments

  1. terkait dengan ada tidaknya NPWP, perhitungannya jadi gimana?

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

Contact Form